Perkongsian pencuri ahli cetak biru pembangunan di Rumah Sakit Biasa Wilayah( RSUD) Bagas Sehat Klaten, Jawa Tengah, sukses dibekuk Regu Resmob Dasar Reserse Pidana( Satreskrim) Polres Klaten.
2 terdakwa pelakon perampokan dengan pemberatan yang dibekuk, ialah Chayatudin, 54, masyarakat Kota Bekasi, serta Suharyanto, 45, masyarakat Purwodadi. Dikala ini, mereka ditahan di Mapolres Klaten. Keduanya ditngkap di Bekasi serta Purwodadi pada 14 Agustus 2024. 2 pelakon yang lain, R serta Meter, sedang dalam pelacakan.
Kapolres Klaten AKB Warsono dalam bertemu pers di Auditorium Satya Haprabu, Jumat( 16 atau 8), menarangkan perkongsian pencuri ahli cetak biru pembangunan rute provinsi itu menyimpang di RSUD Bagas Sehat Klaten. Mereka sukses bawa angkat kaki 22 bagian penyejuk hawa( AC) yang terdapat di ruang rekam kedokteran lantai satu Bangunan Poli RSUD Bagas Sehat.
Dalam melaksanakan aksinya, para pelakon masuk ke dalam posisi profesi pembangunan Bangunan Poli RSUD Bagas Sehat Klaten, berbohong selaku pekerja cetak biru dengan memakai 2 mobil. Lenyapnya 22 bagian AC di cetak biru pembangunan di RSUD Bagas Sehat dikenal oleh Krisnawan, pegawai cetak biru, pada 30 Juli 2024 jam 16. 30 Wib. Setelah itu, perampokan AC itu dikabarkan ke Polres Klaten.
” Bersumber pada informasi korban, Akhmat Priono, Regu Resmob Satreskrim Polres Klaten langsung melaksanakan pelacakan serta sukses membekuk pelakon, Chayatudin serta Suharyanto,” tutur Warsono.
Korban perampokan 22 bagian AC di cetak biru Bangunan Poli RSUD Bagas Sehat Klaten, Akhmat, mengatakan kehilangan yang dirasakan dampak perampokan itu sebesar Rp151, 3 juta.
Perkongsian pencuri ahli cetak
Kasatreskrim AK Yulianus Dica Ariseno Adi, menarangkan kalau perkongsian perampokan istimewa cetak biru itu lebih dahulu pula melaksanakan perampokan di Jimbaran, Ulu Watu, Surabaya, serta Kebumen.
Benda fakta yang sukses diamankan dari penadah di Bekasi, ialah 20 bagian AC. Tidak hanya itu, dari tangan pelakon disita satu bagian mobil Daihatsu Luxio serta satu bagian mobil Daihatsu Xenia.
” Para pelakon perampokan dengan pemberatan itu dijerat Artikel 363 bagian( 1) ke 4e KUHP, dengan bahaya ganjaran 7 tahun bui,” tutur Kapolres Klaten AKB Warsono.